KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi

Imam Nahrawi sendiri usai diperiksa penyidik KPK mengakui sudah menandatangani surat perpanjangan penahanannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Nov 2019, 19:51 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2019, 19:51 WIB
Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi berada di dalam mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat, (27/9/2019). Imam resmi ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

"IMN (Imam Nahrawi) diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Imam Nahrawi sendiri usai diperiksa penyidik KPK mengakui sudah menandatangani surat perpanjangan penahanannya. Namun dia enggan membahas lebih jauh soal kasusnya.

Imam justru‎ mengajak publik mendoakan kontingen Indonesia yang akan berlaga pada SEA Games Filipina 2019 yang berlangsung mulai 30 November 2019 hingga 11 Desember 2019 mendatang.

"Doakan ya Indonesia nanti menyongsong SEA Games 2019 di Filipina," kata Imam.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

5 Tersangka

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya