Komisi II DPR Minta Kasus Rekening Kepala Daerah di Kasino Diusut Tuntas

Mardani menyebut temuan itu adalah musibah dan kasus besar yang harus diselesaikan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Des 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 12:30 WIB
20161006-Ali-Mardani-Sera-HEL
Ali Mardani Sera (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta agar kasus kepala daerah melakukan transaksi keuangan dan disimpan di rekening kasino luar negeri tidak diabaikan.

"Kami mendorong PPATK untuk menindaklanjuti sesuai peraturan. Kedua, PPATK dapat menyampaikannya pada Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah,” kata Mardani saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Ia menyebut temuan itu adalah musibah dan kasus besar yang harus diselesaikan.

"Tentu ini musibah. Kepala Daerah adalah Pembina Utama daerah bersangkutan. Bagaimana dapat menjadi pembina dan teladan jika perilakunya jauh dari standar moral dan etika Ini kasus besar, harus diselesaikan tuntas," ujarnya.

Diketahui, jumlah uang kepala daerah dalam valuta asing itu disebutkan setara dengan puluhan miliar rupiah. Yakni sekitar Rp 50 miliar.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

 

Respons Mendagri

Atas laporan itu, Kemendagri langsung merespons. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK tentang temuan tersebut.

Tito juga akan menanyakan ke PPATK terkait kepala daerah yang diduga menempatkan dana ke rekening kasino di luar negeri. Jika terbukti benar, Ia akan melakukan pendalaman kepada kepala daerah tersebut.

"Kita tanya dulu ke PPATK. Kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan. Kalau memang betul ada datanya," ucap Tito.

Mantan Kapolri itu pun mempersilakan penegak hukum melakukan penyelidikan dari temuan PPATK. Kemendagri juga bisa melakukan penyelidikan lewat inspektorat dalam rangka pengawasan.

"Kalau seandainya pihak lain juga mau melakukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga. Dari Kemendagri bisa juga menanyakan dalam rangka pengawasan vertikal, kita akan ada inspektorat," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya