Soal Kabar Pelarangan Natal di Dharmasraya, Ini Respons Mahfud Md

Dia menjelaskan, dalam hukum setiap warga negara memiliki kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya masing-masing.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Des 2019, 07:07 WIB
Diterbitkan 23 Des 2019, 07:07 WIB
Pandangan Dualisme Kepemimpinan di Tubuh DPD
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara terkait adanya dugaan larangan perayaan Natal dan Tahun Baru di Dharmasraya, Sumatera Barat. Mahfud mengatakan bahwa persoalan ini tengah diselesaikan oleh pemerintah.

"Ya itu sedang diselesaikan dengan baik-baik," kata Mahfud Md di Hotel Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019).

Dia menjelaskan, dalam hukum setiap warga negara memiliki kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya masing-masing. Bukan hanya setiap individu saja, hal ini juga menjamin setiap kelompok dan setiap suku.

"Soal teknis di lapangan agar dijaga sedemikian rupa supaya tak terjadi konflik," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dituding melakukan tindakan intoleransi terhadap umat beragama Katolik. Tindakan ini dalam bentuk pelarangan untuk menjalankan perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru.

Setara Institute menilai, pemerintah daerah Dharmasraya telah abai terhadap kebebasan beragama. Bukan hanya itu, lebih jauh Wakil Ketua Satara Institute, Bonar Tigor Naipospos menganggap Pemda Dharmasraya hanya bereaksi ketika ada keributan.

"Dalam tanda kutip ada tentangan dari publik dibantu dari temen-teman media," ungkap pria yang kerap dipanggil Ciko ini di Kantor Setara Institute, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Manajer Program Pusaka Foundation Padang, Sudarto pelarangan perayaan Natal dan ibadah mingguan bagi umat Katolik di Kabupaten Dharmasraya atau tepatnya di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya telah membuat Pemda Dharmasraya cuci tangan.

Sudarto menyebut pihaknya merasa menyesal atas pembangunan opini yang dilakukan Pemda setempat yang merasa tidak melakukan pelarangan ibadah tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Solusi Bersifat Parsial

Sudarto menerangkan bahwa pelarangan tersebut telah terjadi sejak 22 Desember 2017 yang merupakan imbas dari dikeluarkan Surat Wali Nagari Sikabau bernomor 145/1553/Pem-2017. Surat tersebut ditunjukkan kepada Ketua Stasi Santa Anastasia, Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan kegiatan perayaan Natal 2017 dan perayaan Tahun Baru 2018 di sana.

Saat itu, kata Sudarto pihak Maradu mengajukan surat izin ibadah kepada Pemda setempat. Namun surat langsung dijawab oleh Wali Nagari Sikabau.

Akhirnya, pihak Maradu mengadu kepada Komnas HAM. Komnas HAM sempat mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk mengizinkan perayaan ibadah tersebut. Namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat.

Pihak Pemda hanya memberikan solusi yang bersifat parsial. Yakni dengan meminta mereka beribadah di Sawahlunto yang jaraknya puluhan kilometer.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya