Kriteria Korban Banjir yang Terima Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan dari Pemerintah

Pemerintah telah memberikan bantuan baik finansial maupun nonfinansial untuk masyarakat terdampak banjir.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2020, 15:27 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 15:27 WIB
Begini Suasana Banjir di Kawasan Grogol
Warga RW 04 Kelurahan Jelambar melintasi banjir di Jakarta, Rabu (1/1/2020). Hujan yang turun saat pergantian tahun baru 2019-2020 menyebabkan sejumlah titik di kawasan Grogol terendam banjir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait penanganan banjir di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Muhadjir menyebut bahwa penanganan banjir sudah dilakukan dengan baik oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Dia mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan, baik finansial maupun nonfinansial, untuk masyarakat terdampak banjir.

"Kemensos Rp 7,9 miliar. Kemendikbud alat belajar sudah diturunkan, juga Kemenkes. Cukup besar bantuan dari pusat," ucapnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Bahkan, kata Muhadjir, sebagian besar pengungsi sudah pulang kembali ke rumah masing-masing.

Namun, bagi korban terdampak banjir yang rumahnya rusak dan belum bisa dihuni, pemerintah memberikan bantuan Rp500.000 per bulan setiap Kepala Keluarga (KK). Bantuan itu akan dikucurkan selama enam bulan atau sampai rumahnya bisa kembali layak huni.

"Jadi, mereka yang kena dampak bencana yang rumahnya jadi korban itu tidak dibangunkan rumah hunian sementara, tetapi diganti berupa uang kebermanfaatan sebanyak 500 ribu per bulan selama enam bulan," kata dia.

"Rumahnya rusak dan tidak dapat ditempati. Jadi, ada kriteria. Menunggu dari BNPB ya, dari Kemensos itu dan BNPB," kata Muhadjir.

Dalam rapat tersebut sejumlah menteri turut hadir, antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Perwakilan Kementerian Pertanian.

Selain itu juga hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito.

(Winda Nelfira)

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Polda Metro Buka Posko

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan penerbitan BPKB. Hal ini menyusul banyaknya masyarakat yang mengalami kerusakan dokumen, termasuk buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) saat banjir melanda DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, posko pelayanan telah beroperasi sejak pekan lalu. Posko berada tepat di gedung biru Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Tujuannya (posko pelayanan penerbitan BPKB) untuk memberikan kemudahan pelayanan atau prioritas khusus terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Yusri menyampaikan persyaratan untuk peneribatan BPKB yang rusak akibat banjir, yaitu melampirkan BPKB yang kondisi fisiknya telah rusak, fotokopi KTP, cek fisik asli kendaraan, dan fotokopi STNK.

Sementara itu, persyaratan penerbitan BPKB baru akibat BPKB hilang saat bencana banjir adalah melaporkan ke polisi dan melampirkan berita acara pemeriksaan dari Polres serta foto kopi STNK dan KTP.

"Lalu cek fisik kendaraan asli dan kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan (penerbitan BPKB baru)," ucap Yusri.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya