Cari Barang Bukti Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Geledah Rumah di Duren Sawit

Rumah yang beralamat di Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur itu telah didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor. Rumah tersebut merupakan tempat domisili tersangka S.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2020, 05:44 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 05:44 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah sebuah rumah di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (16/1/2020). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga, rumah tersebut terdapat benda atau barang yang diduga terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Semenjak pukul 16.00 WIB tim penyidik telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditenggarai terdapat beberapa barang atau benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT.Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta.

Rumah yang beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur telah didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor tersebut merupakan tempat domisili dari tersangka Jiwasraya, S.

"Tim Jaksa Penyidik bersama dengan tim Pelacakan Aset menggeledah di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi, yang nantinya dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," tandas Hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Panggil 7 Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kemarin.

"Iya tujuh kami panggil, tiga berhalangan, sehingga hanya empat yang diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Empat orang saksi tersebut adalah, Direktur PT Pinnecle Investment, Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya, Candra Triana, dan Kepala Divisi Akuntasi dan Keuangan Jiwasraya, Dicky Kurniawan.

Sedangkan tiga saksi yang tidak datang adalah Direktur PT Millenium Capital Management, Fahyudin Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi, dan Kepala Seksi Transaksi Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Adi Pratomo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya