Presiden Jokowi Resmi Pecat Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU

Jokowi resmi memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jan 2020, 00:03 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2020, 00:03 WIB
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat. Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Wahyu Setiawan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Adapun pemberhentian Wahyu berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang yang memecat Wahyu sebagai anggota KPU. Wahyu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Setelah Keppres ini dikeluarkan, Jokowi akan mengirimkan salinanya kepada DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemudian, DPR akan memilih calon pengganti Wahyu dengan perolehan suara terbanyak untuk dilantik oleh Jokowi.

"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," jelas Fadjroel.

DKPP RI memecat Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP atas Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. Selain Wahyu, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta, juga ditetapkan sebagau tersangka.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya