KPK Cecar Eks Ketum KONI soal Dana Hibah

Tono sebelumnya juga sempat diperiksa pada Februari 2019. Saat itu pemeriksaan Tono untuk melengkapi berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Puad Hamidy.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jan 2020, 20:54 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 20:54 WIB
Tono Suratman
Ketua KONI Pusat, Tono Suratman berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksan di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Tono dimintai keterangannya terkait kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman terkait pengajuan proposal bantuan dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengajuan proposal dana hibah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Tono Suratman sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi. Usai diperiksa tim penyidik, Tono tak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Tono sebelumnya juga sempat diperiksa pada Februari 2019. Saat itu pemeriksaan Tono untuk melengkapi berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Puad Hamidy.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Kepentingan Pribadi

Tono Suratman
Ketua KONI Pusat, Tono Suratman berusaha menghindari awak media usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Selasa (21/1/2020). Tono dimintai keterangannya terkait kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)... Selengkapnya

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya