Kasus Jiwasraya, Kejagung: Penyidik Masih Fokus Periksa Saksi dan Ahli

Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2020, 07:40 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih fokus memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara dan nasabah tersebut.

"Perlu juga diinformasikan bahwa sampai (Kamis) belum ada pemeriksaan tersangka dan penetapan tersangka baru dan tim penyidik masih fokus kepada pemeriksaan saksi dan ahli," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Dia menjelaskan, pemeriksaan kepada saksi serta ahli ini dilakukan untuk mencari suatu fakta hukum. Sehingga, membuat pihaknya mudah dalam mengungkap kasus Jiwasraya.

"(Pemeriksaan saksi dan ahli) Guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ujar Hari.

Menurut dia, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah karyawan di beberapa perusahaan pada Kamis 30 Januari 2020 sebagai saksi kasus Jiwasraya.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 11 saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero)," tutur Hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

11 Saksi

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Berikut 11 saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung, Kamis 30 Januari 2020:

1. Angelique Dewi Daryanto (CPA pada Konsultan Akuntan Publik/KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan)

2. Jusuf Wibisana (CPA pada Konsultan Akuntan Publik/KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan)

3. Dicky Kurniawan (Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)

4. Ony Ardyanto (Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya)

5. Daniel Halim (Direktur Keuangan dan investasi Wanaartha Life)

6. Rosalia ( karyawan PT Hanson Internasional)

7. Arif Budi Satria (Direktur PT Strategic Managemen Service)

8. Ali Djawas (karyawan PT Jasa Utama Capital Service)

9. Ateng Effendi Irawan (Direktor Operasional PT Lotus Andalan Sekuritas)

10. Sumin Tanudin (Equity Sales PT Lotus Andalan Sekuritas )

11. Toni Salim (Equity Sales PT Lotus Andalan Sekuritas )

 

Kesebelas saksi yang diperiksa tersebut, dapat dikelompokan menjadi:

a. 1 saksi dari pengelola saham PT Hanson Internasional Tbk.

b. 2 saksi sebagai petugas yang mengaudit keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2016 dan 2017.

c. 1 saksi dari perusahaan managemen investasi

d. 2 saksi dari internal PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

e. 4 saksi yang berfungsi sebagai broker saham dan satu orang saksi atas nama Ali Djawas batal diperiksa karena yang bersangkutan tidak membawa data yang diperlukan sebagaimana telah disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya