Jadi Biang Bencana, 23 Lubang Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor Ditutup

Ratusan personel gabungan dikerahkan dalam penutupan tambang emas ilegal di Kabupaten Bogor itu pada Sabtu kemarin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Feb 2020, 10:53 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2020, 10:53 WIB
Penambang Emas Liar Gunung Pongkor
Puluhan bangunan penambang emas liar di kawasan milik PT Antam Pongkor ditertibkan petugas gabungan, Selasa (13/2/2018). (Liputan6.com/Ahmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Polri dan TNI menutup 23 lubang penambangan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 700 personel gabungan dari Polres Bogor, Polda Jabar, TNI, Polhut dan puluhan personel keamanan PT Antam TBK dikerahkan dalam penutupan tambang pada Sabtu kemarin itu.

"23 Lubang penambangan emas tak berizin yang disebut gurandil terbagi dalam 2 blok dengan jarak antara sekitar 5 hingga 10 kilometer serta melewati semak belukar dan aliran air sungai yang deras dengan jalur pendakian yang cukup terjal ditutup sore kemarin," kata Karo Ops Polda Jabar Kombes Pol Stephen M Napiun dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2020).

Dia merinci, 23 lubang itu terdiri dari 13 lubang gurandil pada blok Citorek dan 10 lubang pada blok Cisuren merupakan lubang galian emas yang masuk pada areal kawasan PT Antam.

Menurut UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, aktivitas para gurandil melanggar peraturan tentang pertambangan. Selain itu, apa yang mereka lakukan merusak alam dan menimbulkan bencana.

"Coba kita bayangkan saja secara visual bagaimana akibatnya jika ada sebuah gunung yang di sekitarnya terdapat lubang-lubang gurandil, tentunya ini akan menimbulkan bencana alam," ujar Stephen.

Dia menerangkan, kegiatan ini dilakukan dalam memelihara keamanan dan sebagai peran serta memberikan wujud kontribusi nyata dalam menjaga lingkungan pasca terjadinya bencana alam pada berbagai titik di Kabupaten Bogor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Preemtif dan Represif

Selain upaya yang dilakukan dalam bentuk preemtif melalui penutupan lubang-lubang galian penambang emas tanpa ijin, juga dilakukan dalam bentuk represif melalui pengungkapan kasus penambangan emas tanpa ijin yang telah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bogor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya