Sambangi KPK, Dirut Mabua Harley Davidson Diperiksa soal Suap Garuda Indonesia

Dirut Mabua Harley Davidson tiba di KPK pukul 10.15 WIB dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

oleh Fachrur RozieRita Ayuningtyas diperbarui 04 Feb 2020, 11:37 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2020, 11:37 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Djonnie akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Djonnie telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia tiba pukul 10.15 WIB dan sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Saat menyambangi KPK, dia enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Dia langsung masuk Gedung Merah Putih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Para Tersangka

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya