Nasibnya Terkatung-katung, Firli Tegaskan Kompol Rosa Diberhentikan dari KPK

Kompol Rosa merupakan penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2020, 18:31 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 18:31 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti terkatung-katung. Dia tidak lagi mendapatkan akses dan haknya sebagai pegawai KPK dengan dalih telah dikembalikan ke Polri. Namun Polri justru menyatakan Rosa masih berstatus sebagai penyidik KPK hingga September 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri kembali menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat penghentian terhadap Kompol Rosa sebagai penyidik lembaga antirasuah dan mengembalikannya ke Polri.

"Putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya, saya kira itu," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Firli menuturkan, surat penarikan Kompol Rosa ke Polri sudah ada sejak tanggal 13 Januari 2020. Dia menambahkan, bukan hanya penyidik kepolisian yang ditarik dari KPK, tapi Kejaksaan Agung juga menarik dua jaksa di KPK.

"Tanggal 15 dibahas, tanggal 21 dibuat lah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan," kata Firli.

Mantan Kabaharkam Polri itu justru mempertanyakan informasi tidak adanya surat penarikan dari Polri terhadap penyidiknya di KPK.

"Apa yang tidak ada?" tanya Firli.

Dia pun menegaskan, saat ini status Kompol Rosa sudah bukan pegawai KPK, tetapi sudah dikembalikan ke Polri. "Sudah dikembalikan," ucap Firli singkat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Maju Mundur Pernyataan Polri

Argo Yuwono
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono . (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Pernyataan Polri terkait status Kompol Rosa beberapa kali berubah. Semula Polri menyatakan Kompol Rosa tidak ditarik dari KPK dan tetap akan bertugas di lembaga antirasuah hingga masa kerjanya berakhir pada 23 September 2020.

Namun pernyataan Polri berubah setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Kompol Rosa telah dikembalikan ke lembaga asalnya sejak 22 Januari 2020. Polri mengamini pernyataan Firli.

"Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dikembalikan ke kepolisian," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Namun sehari setelahnya, Argo meralat pernyataannya dan kembali menyatakan bahwa Kompol Rosa masih berstatus sebagai penyidik KPK.

 

"Jadi gini memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rosa ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Argo di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2020).

Kompol Rosa merupakan anggota Polri yang diperbantukan menjadi penyidik KPK. Dia diketahui terlibat dalam tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

Kasus tersebut hingga saat ini masih menjadi perhatian publik. Apalagi KPK belum juga berhasil menangkap Harun Masiku yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya