Diperiksa KPK, Komisioner KPU Evi Novida Klaim Tak Pernah Bertemu Harun Masiku

Evi diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap PAW anggota DPR Fraksi PDIP yang menyeret eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2020, 16:46 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 16:46 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Penuhi Panggilan KPK
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Evi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Evi baru saja dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat koleganya, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Evi mengaku, pemeriksaannya kali ini hanya melengkapi keterangan pada pemeriksaan sebelumnya. Evi sebelumnya sempat diperiksa KPK dalam kasus yang sama pada 24 Januari 2020.

"Lanjutan yang untuk tambahan ya, keterangan tambahan. Jadi, apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait perolehan suara, dan dengan penetapan calon terpilih," ujar Evi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Evi mengaku, dirinya tak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Wahyu membahas soal penetapan politikus PDIP Harun Masiku untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"Enggak ada (komunikasi dengan Wahyu terkait Harun). Kalau terkait itu kan tentu apa yang disampaikan dalam surat saja," kata Evi.

Evi juga menyatakan, tak pernah bertemu dengan Harun. "Enggak pernah, enggak pernah," kata dia.

Saat pemeriksaan di KPK, Evi mengaku sempat bertemu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Evi menyebut, dirinya sempat berbincang dengan Hasto.

"Ya, saya lihat. Ya ngobrol biasa saja lah," kata Evi.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Harun Masiku Buron

Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta. Namun hingga kini, Harun masih buron.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya