KPK Cecar Hasto Kristiyanto 14 Pertanyaan soal Kasus Suap PAW Harun Masiku

Hasto menyatakan, dirinya siap dipanggil kapan pun oleh tim penyidik KPK jika keterangannya masih dibutuhkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2020, 15:27 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 15:27 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret kader PDIP Harun Masiku, Rabu (26/2/2020). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

"Ada sekitar 14 hal-hal yang harus saya beri keterangan tersebut. Untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Hasto menyatakan, dirinya siap dipanggil kapan pun oleh tim penyidik KPK jika keterangannya masih dibutuhkan. Menurut Hasto, PDIP berkomitmen mentaati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Maka pada hari ini saya memenuhi tanggung jawab saya, memenuhi panggilan dari KPK guna diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU, yaitu saudara Wahyu," kata Hasto.

Hasto yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB ini mengaku sempat disuguhi masakan Manado oleh tim lembaga antirasuah. Menurut Hasto, pemeriksaan oleh penyidik sangat efektif.

"(Pemeriksaan) efektif itu 2,5 jam, karena diselingi dengan istirahat siang dengan makan siang menunya itu makanan Manado. Kemudian setelah makan siang me-review berita acara, sehingga akhirnya selesai," kata dia.

Saat disinggung soal materi pemeriksaan, politikus senior PDIP itu tak bersedia membeberkan. Menurut dia, yang berhak mengumbar materi pemeriksaan adalah tim penyidik KPK.

"Ini kan undangan yang diberikan ke saya sifatnya rahasia, tadi saya tanya ke penyidik bagaimana nanti, pihak KPK yang akan memberiman keterangan terkait materi tersebut," kata Hasto Kristiyanto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK Tetapkan 4 Tersangka

KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta. Harun hingga kini masih buron.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya