Polisi Batasi Pembelian Masker Satu Orang Maksimal 5 Kotak

Sebagai dampak dari adanya warga yang positif corona membuat banyak masyarakat yang berburu masker.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2020, 15:03 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2020, 15:03 WIB
Sebagai dampak dari adanya warga yang positif corona membuat banyak masyarakat yang berburu masker.
Sebagai dampak dari adanya warga yang positif corona membuat banyak masyarakat yang berburu masker.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai dampak dari adanya warga yang positif corona membuat banyak masyarakat yang berburu masker.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mengawasi penjualan dan pembelian masker di pasaran. Nantinya setiap orang hanya diperbolehkan membeli maksimal 5 boks masker.

"Ada surat edaran yang dikeluarkan kalau setiap orang yang membeli maksimal hanya boleh 5 kotak (masker) saja," ucap Yusri saat melakukan sidak di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020)

Hal ini guna mengantisipasi penimbunan masker yang menyebabkan kelangkaan barang di pasaran. Selain itu, Yusri juga mengatakan polisi akan mengawasi lonjakan kenaikan harga masker di pasaran.

"Kemudian juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual (masker) dengan harga tinggi karena ini bisa merugikan masyarakat," ungkap Yusri.

Dalam sidak kali ini, polisi menemukan temuan bahwa para pedagang terpaksa menjual masker dengan harga tinggi karena dipatok para distributor. Oleh karena itu, polisi juga akan lakukan penindakan terhadap para distributor yang dengan sengaja menaikan harga masker.

"Ada beberapa toko yang kendalanya masih ada distributor-distributor yang menjual (masker) ke toko-toko dengan harga tinggi," lanjut Yusri.

"Kita dalam hal ini Polda Metro Jaya akan terus sidak semuanya dan menindak penimbun yang ada. Ini merugikan masyarakat," lanjutnya.

Saksikan video di bawah ini:

Patroli

Sebelumnya, polisi telah melakukan patroli keliling di lokasi yang diduga menimbun atau memproduksi masker secara ilegal. Pertama, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020).

Polisi menangkap 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF. Selain itu, polisi juga mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.

Kedua, Selasa kemarin, polisi menggerebek tempat yang diduga dijadikan penimbunan masker di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan.

Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen tersebut. Kendati demikian, belum ada penjelasan lengkap dari polisi terkait kronologi penggerebekan tersebut.

Ketiga, pada hari yang sama, polisi kembali menggerebek gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang pada Selasa (3/3) pukul 15.00.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya