Pencegahan Penyebaran Virus Corona di BIM Sesuai Prosedur

Meningkatnya penyebaran virus covid-19 membuat pemerintah mengantispasi penyebarannya.

oleh Reza pada 12 Mar 2020, 15:42 WIB
Diperbarui 12 Mar 2020, 15:44 WIB
Bandara Internasional Minangkabau, Padang
Bandara Internasional Minangkabau, Padang (Dok. Angkasa Pura II)

Liputan6.com, Jakarta Meningkatnya penyebaran virus covid-19 membuat pemerintah mengantispasi penyebarannya. Salah satunya ialah PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Bandara Internasional Minangkabau (BIM), memastikan prosedur upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dijalankan sesuai ketentuan dan upaya pencegahan dilakukan secara ketat. 

“Koordinasi intensif dilakukan dengan Otoritas Bandara Wilayah VI, Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan stakeholder lainnya,” ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) BIM Yos Suwagiyono.

Seperti yang disampaikan sebelumnya BIM  telah dilengkapi berbagai sarana untuk mencegah penyebaran COVID-19, selain thermal scanner juga terdapat thermo gun, ruang isolasi, hingga penempatan hand sanitizer dan pembagian masker secara berkala.

Hari ini Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan surat edaran agar pemeriksaan terhadap penumpang rute internasional yang tiba di seluruh bandara di Indonesia dapat ditingkatkan dan dilakukan secara masif. 

“Kami memastikan seluruh pemeriksaan penumpang yang baru tiba dari luar negeri akan melalui pemeriksaan suhu tubuh dengan dibagi dalam beberapa lajur. Maskapai juga akan menginformasikan kepada penumpang mengenai keharusan mengisi Health Alert Card,” jelas Yos Suwagiyono . 

Kantor Kesehatan Pelabuhan yang berada di bawah Kementerian Kesehatan bertugas dalam melakukan monitoring terhadap penumpang pesawat, antara lain melalui pengecekan suhu tubuh terhadap seluruh penumpang yang tiba di luar negeri.

Pengecekan suhu tubuh dilakukan dengan alat thermal scanner yang terdapat di terminal, serta thermo gun yang dipegang oleh personil KKP. 

Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga diharuskan mengisi formulir Health Alert Card (HAC) guna memonitor kemungkinan penumpang pesawat terjangkit COVID-19. 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya