Pemerintah Bahas Kebijakan Kegiatan Keagamaan Selama Masa Darurat Covid-19

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2020, 18:46 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 18:46 WIB
Ketika Tiga Menteri Berswafoto Usai Penandatanganan Kerja Sama Antarbank
Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan memberi sambutan saat menghadiri penandatanganan kerja sama antar bank sindikasi di Jakarta, Jumat (29/12). Kerja sama antar bank tersebut sebesar 19,25 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengadakan rapat terkait perayaan hari besar keagamaan selama masa darurat Covid-19.

"Kita sekarang sedang menyusun kontigensi dan saya kira nanti MUI, Gereja Katholik, Protestan, Hindu semua juga karena perayaan-perayaan keagamaan ada dari sekarang sampai nanti ke bulan Mei, itu juga perlu dipelajari," ujarnya dalam video-konferensi pada Rabu (18/3/2020).

Luhut juga telah memerintahkan Kementerian Perhubungan untuk mulai melakukan kajian terkait opsi apa yang mungkin nanti dapat diberlakukan selama masa darurat.

"Tadi saya sudah perintahkan Kementerian Perhubungan untuk mulai meng-excercise opsi-opsi apa. Tapi nanti ujung-ujungnya pasti Presiden membawa ini dalam rapat, saya kira akan segera dilakukan karena akan bicara dengan MUI," ujar Luhut.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Perpanjangan status darurat tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya