Jokowi Sebut Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Pengaruhi Pelayanan Pasien Covid-19

Jokowi pun meminta agar dibuatkan landasan hukum baru usai Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA di tengah wabah Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Mar 2020, 15:17 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2020, 15:17 WIB
Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta -l Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan. Khususnya, pelayanan bagi pasien positif Covid-19 akibat virus Corona.

"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Untuk itu, Jokowi meminta agar dibuatkan landasan hukum baru usai Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA. Nantinya, kata dia, landasan hukum yang baru mengatur soal pembiayaan rumah sakit dan obat-obatan di tengah wabah Covid-19.

"Penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujar Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kewajiban Negara

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. (Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool)

Dia mengingatkan, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terlebih, di tengah situasi pandemi virus Corona ini.

"Perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan," jelas dia.

Sementara itu, jumlah pasien positif di Indonesia berjumlah 579 orang per Senin, 23 Maret 2020. Sebanyak 49 pasien di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan 30 dinyatakan sembuh. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya