Pandemi Covid-19, Depok Perpanjang Belajar di Rumah hingga 11 April 2020

Idris pun meminta Dinas Pendidikan Kota Depok untuk segera melakukan langkah taktis penyusunan kembali sistem pembelajaran jarak jauh.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Mar 2020, 01:20 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 01:20 WIB
Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi sekolah (dok. Pixabay.com/Wokandapix/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Masa belajar di rumah, khusus pelajar yang menempuh pendidikan di Kota Depok, Jawa Barat diperpanjang.

Hal itu disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan melalui rekaman video yang diterima Liputan6.com, Rabu (25/3/2020).

Menurut Idris, sejak 16 Maret 2020, proses belajar mengajar di Kota Depok dialihkan dari sekolah ke rumah lantaran pandemi virus corona Covid-19.

Sedianya, kebijakan tersebut akan berakhir pada 28 Maret 2020. Namun rupanya diperpanjang lagi mulai 30 Maret sampai 11 April 2020.

"Meliburkan sekolah dengan mengganti kegiatan belajar di rumah pada semua tingkatan, baik formal maupun non formal," ujar Idris.

Idris pun meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan langkah taktis penyusunan kembali sistem pembelajaran jarak jauh.

Idris juga berpesan kepada para orangtua agar mendampingi putra-putrinya untuk benar-benar waktunya digunakan untuk belajar di rumah.

"Saya ingatkan tidak ada siswa-siswi di Kota Depok berada di luar rumah dalam masa sekarang ini," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Keluarkan Kebijakan Lain

Ilustrasi anak-anak pelajar SD yang tengah masa pengenalan sekolah di Garut
Ilustrasi anak-anak pelajar SD yang tengah masa pengenalan sekolah di Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Selain mengubah sistem pendidikan sementara waktu, Idris yang juga Ketua Tim Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok juga mengeluarkan kebijakan yang ditujukan bagi pasien ODP dan PDP yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kami akan mulai dibantu logistik oleh Pemerintah Kota Depok dalam kurun waktu tertentu," tukas Idris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya