Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Covid-19 yang mewabah di Indonesia.
Pemerintah akhirnya mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020).
Advertisement
Selain itu, dibuat pula Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang ini.
Dengan begitu, kata Jokowi, Polri dapat berperan dan turun tangan sesuai Undang-Undang.
Berikut 4 hal terkait PP Kedaruratan Kesehatan buatan Presiden Jokowi demi mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PP Kedaruratan Kesehatan Mulai Diberlakukan
Presiden Jokowi menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020).
Dengan berlakunya PP itu, Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," sebut Jokowi.
Jokowi memento agar Daerah berkoordinasi dennen Gugus Tugas Covid-19 dalam menerapkan aturan terkait penanganan Covid-19.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.
Â
Advertisement
PPSB Juga Diberlakukan
Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Corona Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.
Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.
Â
Libatkan Polri
Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Covid-19 yang mewabah di Indonesia.
Pemerintah mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah soal PSBB ini dan Kepres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang ini. Karenanya, Jokowi menegaskan Polri dapat berperan dan turun tangan sesuai undang-undang.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang," kata Jokowi.
Menurut dia, ini penting agar PSBB bisa berlaku secara efektif.
"Agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," pungkas Jokowi.
Â
Advertisement
PP Kedaruratan Kesehatan dan Keppres PPSB Resmi Diteken
Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus Corona Covid-19.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Jokowi.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.
Dengan terbitnya aturan itu, Jokowi meminta agar para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri. Dia menegaskan semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, UU, PP, serta Keppres tersebut.
"Polri juga dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur, agar PSBB berlaku efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," tegas Jokowi.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.