4 Hal terkait PP Kedaruratan Kesehatan di Tengah Pandemi Corona Covid-19

Pemerintah akhirnya mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk cegah penyebaran virus Corona Covid-19.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Mar 2020, 20:14 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 20:14 WIB
THUMBNAIL JOKOWI PERLIINDUNGAN SOSIAL CORONA
THUMBNAIL JOKOWI PERLIINDUNGAN SOSIAL CORONA

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Covid-19 yang mewabah di Indonesia.

Pemerintah akhirnya mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020).

Selain itu, dibuat pula Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-Undang ini.

Dengan begitu, kata Jokowi, Polri dapat berperan dan turun tangan sesuai Undang-Undang.

Berikut 4 hal terkait PP Kedaruratan Kesehatan buatan Presiden Jokowi demi mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PP Kedaruratan Kesehatan Mulai Diberlakukan

Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi mengingatkan jajaran Kemendag agar segera mencari jalan keluar dari krisis yang disebabkan oleh virus corona (covid-19). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Jokowi menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020).

Dengan berlakunya PP itu, Jokowi meminta tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani Corona.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," sebut Jokowi.

Jokowi memento agar Daerah berkoordinasi dennen Gugus Tugas Covid-19 dalam menerapkan aturan terkait penanganan Covid-19.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.

 

PPSB Juga Diberlakukan

Jokowi Buka Raker Kementerian Perdagangan 2020
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan 2020 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Jokowi meminta dalam raker ini dapat mempercepat prosedur-prosedur yang sebelumnya sangat lama dan berbelit-belit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Corona Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.

 

Libatkan Polri

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Covid-19 yang mewabah di Indonesia.

Pemerintah mengambil langkah untuk mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah soal PSBB ini dan Kepres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang ini. Karenanya, Jokowi menegaskan Polri dapat berperan dan turun tangan sesuai undang-undang.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang," kata Jokowi.

Menurut dia, ini penting agar PSBB bisa berlaku secara efektif.

"Agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," pungkas Jokowi.

 

PP Kedaruratan Kesehatan dan Keppres PPSB Resmi Diteken

Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo merapihkan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Jokowi memastikan Rumah Sakit Darurat siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus Corona Covid-19.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Jokowi.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.

Dengan terbitnya aturan itu, Jokowi meminta agar para kepala daerah tak membuat kebijakan sendiri-sendiri. Dia menegaskan semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, UU, PP, serta Keppres tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur, agar PSBB berlaku efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," tegas Jokowi.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya