Ini Syarat Penerapan PSBB di Daerah untuk Atasi Corona Covid-19

Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanggulangan virus Corona atau Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2020, 16:33 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 16:33 WIB
Persiapan Wisma Atlet Kemayoran Jadi RS Darurat COVID-19
Petugas bersiap melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2020). Wisma Atlet Kemayoran bakal dijadikan tempat isolasi pasien virus corona COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanggulangan virus Corona atau Covid-19. Lalu bagaimana peraturan ini diterapkan di daerah?

Juri mengatakan, PSBB dapat dijalankan di daerah wilayah yang terdampak atas wabah Corona. Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh jika daerah menjalankan atau kebijakan pembatasan sosial bersekala besar.

"Pertama pemda dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi dan wilayah tertentu, persetujuan menteri yang menyelenggarakan dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan (Menkes)," kata Juri di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020).

Kendati demikian, ia mengaku kalau tak semua daerah dapat melaksanakan ini. Sebab kebijakan tersebut harus didasarkan kebeberapa kriteria lebih lanjut.

"Misalnya jumlah kasus atau kematian akibat meningkat dan yang meningkat menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan terkait epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Jadi inilah syarat diatur dalam pemerintah jika daerah mau menerapkan pembatasan sosial bersekala besar ini," jelasnya.

Jika pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan oleh Menkes, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanakannya dan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak dapat dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab dan apa yang diberikan diberikan. Pembatasan sosial berskala besar diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan beragama pihak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkas Juri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembatasan Sosial Berskala Besar

FOTO: Melihat Alat Pendukung Perawatan Pasien di RS Darurat COVID-19
Alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 terlihat di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.

"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.

 

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya