Liputan6.com, Jakarta - Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanggulangan virus Corona atau Covid-19. Lalu bagaimana peraturan ini diterapkan di daerah?
Juri mengatakan, PSBB dapat dijalankan di daerah wilayah yang terdampak atas wabah Corona. Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh jika daerah menjalankan atau kebijakan pembatasan sosial bersekala besar.
Baca Juga
"Pertama pemda dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi dan wilayah tertentu, persetujuan menteri yang menyelenggarakan dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan (Menkes)," kata Juri di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020).
Advertisement
Kendati demikian, ia mengaku kalau tak semua daerah dapat melaksanakan ini. Sebab kebijakan tersebut harus didasarkan kebeberapa kriteria lebih lanjut.
"Misalnya jumlah kasus atau kematian akibat meningkat dan yang meningkat menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan terkait epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Jadi inilah syarat diatur dalam pemerintah jika daerah mau menerapkan pembatasan sosial bersekala besar ini," jelasnya.
Jika pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan oleh Menkes, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanakannya dan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak dapat dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab dan apa yang diberikan diberikan. Pembatasan sosial berskala besar diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan beragama pihak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkas Juri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Menurut dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.
Â
Â
Reporter: Ronald Chaniago
Sumber: Merdeka
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement