Liputan6.com, Jakarta Jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Tanah Air terus bertambah. Seiring dengan itu seruan agar warga menjaga jarak atau social distancing terus disuarakan pemerintah. Termasuk di dalamnya melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak seperti acara pernikahan.
Namun, oleh sebagian masyarakat, imbauan tersebut masih terus tidak dihiraukan. Bahkan baru-baru ini seorang aparat kepolisian kedapatan menggelar resepsi pernikahan. Dia adalah Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana.
Pesta pernikahan yang digelar Hotel Mulia, Jakarta Pusat, 21 Maret 2020 pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Advertisement
Buntut dari perbuatannya, per hari ini, Kamis(2/4/2020), Kompol Fahrul Sudiana dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Liputan6.com di Jakata, Kamis (2/4/2020).
Berikut sederet fakta kasus Kapolsek Kembangan yang dimutasi lantaran gelar pernikahan di tengah pandemi Corona:
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Viral di Media Sosial
Adalah akun @ri******** mengunggah dua tangkapan layar di twitter pribadinya. Pertama mengenai pemberitaan di salah satu media online tentang resepsi pernikahan di Kampung Jengjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kedua, mengenai akun instagram @pauull_21 yang membagikan momen bahagia dengan sang kekasih. Dalam foto terlihat, mempelai pria menggenakan seragam kepolisian dan berjalan dalam prosesi Pedang Pora.
Menurut keterangan dari foto, resepsi digelar di sebuah hotel mewah di bilangan Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam keterangan, akun @pauull_21 menuliskan kata-kata ucapan terimakasih.
"Alhamdulillah lancar terima kasih untuk Detasemen Akademi Kepolisian Angkatan 38 Setia 2006 @38setia yang telah mengantarkan prosesi pedang pora pernikahan saya. Kalian luar biasa 21.03.2020 #ricafahrullovestory," tulis @pauull_21 seperti dikutip Liputan6.com (1/4/2020).
Dalam unggahan tangkapan layar itu, @ri******** menyisipkan keterangan "Dua tipe polisi saat Covid-19".
Sementara itu, salah satu akun instagram yang merupakan wedding organizer kedua mempelai membagikan sebuah video behind the scene pernikahan @pauull_21 bersama @ricaandriani.
Tamu undangan memasuki area dalam gedung wajib membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Pihak WO yang dilibatkan juga melengkapi diri dengan masker.
Belakangan diketahui, sosok pengatin pria yang mengenakan seragam polisi itu adalah Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat Kompol Fahul Hadiana.
Advertisement
Diproses Propam Polda Metro Jaya
Hingga berita ini diturunkan, Liputan6.com mencoba mengonfirmasi ke Kompol Fahul Hadiana. Namun , belum mendapatkan jawaban.
Terpisah, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memastikan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana sudah diproses oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Iya, sudah ditangani langsung oleh Propam Polda Metro Jaya, sedang diproses," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 1 April 2020.
Dicopot dari Jabatan
Buntut dari pesta pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, 21 Maret 2020, Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan.
Dia kemudian dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Liputan6.com di Jakata, Kamis (2/4/2020).
Advertisement
Langgar Maklumat Kapolri
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam olda Metro Jaya, Kompol Fahrul Sudiana melanggar disiplin dan maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi wabah Corona atau Covid-19.
"Dalam hal ini maklumat kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja tapi berlaku juga untuk anggota polri dan keluarganya, jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," kata Kombes Yusri Yunus.
Diketahui dalam maklumat Kapolri Jendral Idham Azis bernomor Mak/02/III/2020, meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Baik itu ditempat umum maupun di lingkungan sendiri seperti, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.
Dalam hal ini, Yusri menegaskan maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujar dia.