DPR Minta Anies Edukasi Satpol PP Soal Aturan Main PSBB di Jakarta

Terdapat 10 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi selama masa PSBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 13:44 WIB
Menengok Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI Jakarta
Petugas Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Petugas juga mengimbau mengatur posisi duduk dan pembatasan penumpang untuk kendaraan bermobil baik pribadi maupun angkutan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III Darmadi Durianto mengaku mendapatkan banyak keluhan dari pelaku usaha terkait sikap dan perilaku sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta.

Alasannya, lanjut dia, ada sejumlah anggota Satpol PP yang belum memahami aturan main dalam menjalankan amanat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

"Saya selaku wakil rakyat dari dapil Jakarta III mengimbau kepada Gubernur untuk mengedukasi kembali oknum-oknum Satpol PP yang datang ke toko-toko untuk menyegel semua pelaku usaha atau toko yang non-sembako. Hal ini terkait adanya laporan dengan banyaknya oknum Satpol PP yang turun ke toko-toko dan menyegel toko-toko yang -sembako," kata Darmadi, Selasa (14/04/2020).

Politikus PDIP itu mengatakan, Pergub No 33 Tahun 2020 sudah jelas menyebutkan bahwa ada 10 jenis pelaku usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama masa PSBB.

Antara lain, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan (sembako), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri startegis, dan kebutuhan sehari-hari seperti pakaian, toiletris, elektronik dan lain-lain.

"Kalau yang diperbolehkan hanya toko sembako, tentu di Pergub akan ditulis jelas yang diijinkan hanya barang kebutuhan pokok (sembako). Tapi bunyi Pergubnya kan tidak demikian. Jangan sampai mematikan pelaku usaha UMKM yang harus menghidupi keluarga dan karyawannya," tegasnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Patuhi Aturan

Sepi Pasar Jatinegara Akibat COVID-19
Pengujung melintas di depan kios makanan yang tutup di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Pedagang yang masih tetap membuka toko pun mengeluh karena penjualan menurun hingga 80 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Yang penting, menurutnya, sejauh pelaku usaha melakukan physical distancing dengan benar dan mematuhi semua persyaratan mestinya enggak ada masalah. Dan tidak perlu berlebihan sampai segel toko.

"Jelas pola seperti itu akan berdampak negatif dan menambah jumlah pengangguran dan mematikan pelaku usaha UMKM" katanya.

Berdasarkan informasi yang didapatnya, tak hanya pelaku UMKM di wilayah Jakarta saja yang tengah resah saat ini terkait nasib usahanya ke depan.

"Di wilayah Depok, Tangerang, Bekasi juga demikian. Berlaku Pergub Jabar. Karenanya pelaku usaha UMKM pada resah," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya