Polda Metro Jaring 3.474 Pengemudi Langgar PSBB Corona di Jakarta

Para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 13:22 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 13:21 WIB
Menengok Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI Jakarta
Petugas gabungan dari Polisi, Dishub, dan Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjaring ribuan pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19 di DKI Jakarta. Jumlah tersebut terhitung sejak hari pertama penerapan PSBB hingga Senin (13/4/2020) kemarin.

"Terdapat 3.474 pelanggaran (aturan PSBB)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dalam penindakan tersebut, pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan masker sebanyak 2.304, lalu 787 pelanggaran jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara motor yang berboncengan tidak satu alamat.

Mereka yang melanggar aturan PSBB tersebut langsung diminta untuk mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

"2.304 pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker," ujarnya.

Untuk diketahui, pengendara sepeda motor masih diperbolehkanuntuk berboncengan selama masa PSBB di DKI Jakarta. Namun dengan catatan, penumpang yang dibonceng harus satu alamat dengan pengendara motor.

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Ojol Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB
Pengemudi ojek online membawa barang pesanan di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara, kata Syafrin, untuk pengemudi ojek online hanya diperbolehkan membawa barang atau makanan. Pengemudi ojek online dilarang membawa penumpang selama PSBB berlaku.

"Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 dan PP 21 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020. Sehingga pengaturan roda dua online sudah dijelaskan baik hanya angkutan logistik," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya