Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjaring ribuan pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19 di DKI Jakarta. Jumlah tersebut terhitung sejak hari pertama penerapan PSBB hingga Senin (13/4/2020) kemarin.
"Terdapat 3.474 pelanggaran (aturan PSBB)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga
Dalam penindakan tersebut, pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan masker sebanyak 2.304, lalu 787 pelanggaran jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara motor yang berboncengan tidak satu alamat.
Advertisement
Mereka yang melanggar aturan PSBB tersebut langsung diminta untuk mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.
"2.304 pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker," ujarnya.
Untuk diketahui, pengendara sepeda motor masih diperbolehkanuntuk berboncengan selama masa PSBB di DKI Jakarta. Namun dengan catatan, penumpang yang dibonceng harus satu alamat dengan pengendara motor.
"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Sementara, kata Syafrin, untuk pengemudi ojek online hanya diperbolehkan membawa barang atau makanan. Pengemudi ojek online dilarang membawa penumpang selama PSBB berlaku.
"Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 dan PP 21 tahun 2020 dan Permenkes nomor 9 tahun 2020. Sehingga pengaturan roda dua online sudah dijelaskan baik hanya angkutan logistik," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement