Penjelasan Pimpinan DPR soal Uang Muka Pembelian Mobil Bagi Anggota Dewan

Menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin, surat tersebut mengacu pada mata anggaran tahun 2019 lalu.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Apr 2020, 13:13 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 13:13 WIB
Penampakan Mobil Baru Anggota Dewan
Kendaraan dinas pimpinan MPR/DPR dan DPD yang baru terparkir di depan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Dibekali mesin 2.5L Dynamic Force Engine Hybrid System, tenaga mobil ini diklaim mencapai 223 tk dengan torsi 221 Nm. (Liputan6.com/Johan Ta

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Jenderal dan Bandan Keahlian DPR RI menerbitkan surat berisikan pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI yang dilantik pada Oktober tahun lalu. Atau lebih tepatnya 6 bulan sejak mereka dilantik. 

Dalam surat dengan Nomor SJ/4824/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/4/2020 tertanggal 6 April 2020 tersebut menjelaskan, masing-masing anggota DPR akan diberikan uang sejumlah Rp. 116.650.000.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Azis Syamsuddin, surat tersebut mengacu pada mata anggaran tahun 2019 lalu.

"Dapat kami jelaskan bahwa itu mata anggaran yang ditetapkan pada tahun sebelumnya (2019). Di mana pemanfaatannya untuk anggota DPR RI yang terpilih untuk sarana transportasi selama 5 tahun. Sama seperti pimpinan DPR RI, MPR RI, DPD RI dan para menteri yang sudah mendapat mobil dinas," jelasnya, Kamis (9/4/2020).

Maka, kata Azis begitu pun dengan anggota DPR RI yang juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang peruntukannya selama lima tahun masa jabatannya.

Azis menambahkan, bagi pimpinan lembaga dan para menteri tidak mendapat lagi bantuan kendaraan karena sudah mendapat mobil dinas.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditunda untuk Penanganan Covid-19

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Sementara itu, DPR telah menunda pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi bagi anggota DPR RI yang dilantik pada Oktober 2019 lalu, di tengah wabah Corona. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan hal tersebut.

"Itu kan sudah di-pending ya," kata Indra kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Iskandar mengatakan, penundaan dilakukan pada Selasa, 7 April 2020 kemarin di tengah wabah Corona. Namun, dia belum tahu sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan anggota DPR dilakukan.

"Belum bisa dipastikan," ujar Indra.

Menurut dia, penundaan itu sesuai dengan Perpres Nomor 54  Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Perpres tersebut mengatur, anggaran DPR juga ikut dipotong untuk penanganan wabah Corona Covid-19 secara nasional.

"Yang dipotong lebih besar dari itu, DPR dipotong anggarannya Rp 220 miliar," kata Indra.

"Anggarannya dialihkan untuk program lain, khususnya penanganan Covid-19," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya