18.958 Pelanggaran Tercatat Selama Sepekan Terakhir PSBB Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, tercatat ada 18.958 pelanggaran yang dilakukan pengemudi selama PSBB Jakarta diberlakukan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Apr 2020, 13:49 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 13:48 WIB
Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Data ini dihimpun dari 13 April 2020 sampai 19 April 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, selama periode waktu itu, tercatat ada 18.958 pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat.

Dia membeberkan, pada Senin 13 April 2020 lalu atau hari pertama PSBB Jakarta diberlakukan, petugas menertibkan 3.474 pelanggaran. Jumlah ini menurun pada Selasa 14 April 2020 dengan total 2.090 pelanggaran. Jumlah tersebut menurun kembali pada Rabu 15 April 2020 dengan angka 1.337 pelanggaran.

Selanjutnya, jumlah pelanggaran kembali naik pada Kamis 16 April 2020 menjadi 1.715 pelanggaran. Demikian juga pada Jumat 17 April 2020, dengan jumlah 3.990 pelanggaran.

Sementara itu, angka pelanggaran selama PSBB Jakarta kembali menurun pada Sabtu 18 April 2020 tercatat sebanyak 3.451 dan pada Minggu 19 April 2020 dengan 2.901 pelanggar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyebab

Udara Jakarta Sehat Jelang PSBB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sambodo menjelaskan, kenaikan angka pelanggar selama dua hari terakhir disebabkan oleh penindakan yang dilakukan secara masif oleh polisi. Jika sebelumnya penindakan hanya dilakukan di pos pemeriksaan atau check point, pada dua hari itu, penindakan juga dilakukan di pos pemantau lalu lintas.

"Iya (ada peningkatan), karena dua hari terakhir ada penambahan penindakan teguran di pos pantau, tidak hanya check point," ucap Sambodo.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan yaitu, ojek online berpenumpang, tidak mengenakan masker dan sarung tangan, suhu tubuh di atas ketentuan, pengemudi kendaraan roda dua tidak satu alamat KTP dengan penumpang, jumlah penumpang melebihi kapasitas dan tidak mentaati jam operasional.

"Ada juga yang tidak menjaga jarak antar penumpang," ujar Sambodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya