Polda Metro Jaya Catat 18.958 Pelanggaran Selama 10 Hari Penerapan PSBB

Pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yakni tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2020, 07:54 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 07:54 WIB
Suasana Hari Pertama Penerapan PSBB di Bundaran HI
Polisi mengimbau pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi mobil dan motor yang berboncengan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Penerapan hari pertama PSBB hingga 14 hari kedepan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan selalu menggunakan masker.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat 18.958 pelanggaran oleh pengguna lalu lintas terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan tersebut diberlakukan.

"Evaluasi di Jakarta bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga sampai hari ke-10 sampai dengan hari ke-11 sudah 18 ribu lebih (pelanggaran) dari hari pertama sampai dengan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta. Pelanggarannya beraneka ragam.

Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yakni tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Kemudian pelanggaran terbanyak ada di jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas dan pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.

Meski begitu, Yusri mengatakan masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat, hal itu didasarkan pada jumlah pelanggar yang terus menurun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kesadaran Masyarakat Meningkat

"Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat karena memang pandemi corona merupakan musuh bersama kita, kemudian PSBB ini kebijakan dari pemerintah, mau tidak mau diikuti masyarakat, karena ini upaya pemerintah mencegah penularan Covid-19 yang marak sekali di Jakarta," pungkas Yusri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya