Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga menyatakan tetap siaga memberikan pelayanan optimal menjelang Lebaran Idul Fitri 2020. Meski adanya pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pelarangan mudik, Jasa Marga memprediksi puncak arus yang meninggalkan DKI Jakarta menuju daerah, alias mudik akan terjadi tiga hari menjelang Idul Fitri.
"Jasa Marga memprediksi puncak lalu lintas yang meninggalkan Jakarta jelang Lebaran Tahun 2020 akan terjadi pada 21 Mei 2020 (H-3 Lebaran)," ujar Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti dalam keterangan pers, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga
Meski demikian, Jasa Marga memprediksi adanya penurunan volume lalu lintas sebesar 62,5 persen menjelang Lebaran Idul Fitri 2020. Penurunan volume lalu lintas dihitung berdasarkan asumsi tidak ada yang melakukan kegiatan mudik Lebaran Tahun 2020 karena adanya larangan mudik oleh pemerintah dalam bentuk pengendalian di sejumlah moda transportasi.
Advertisement
Selain itu, dari prediksi lalu lintas tersebut, Fitri menyatakan adanya distribusi lalu lintas kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah Barat, Selatan dan Timur.
"Arah Barat melalui Gerbang Tol (GT) Cikupa diprediksi sebesar 22 persen, ke arah Selatan melalui GT Ciawi 2 sebesar 18 persen, dan ke arah Timur melalui GT Cikampek Utama 1 dan GT Kalihurip Utama 1 sebesar 60 persen (yang terbagi menjadi 57 persen ke arah Trans Jawa, 43 persen menuju jalur Selatan)," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siap Beri Pelayanan Seusia Protap Covid-19
Dia menyebut, Jasa Marga tetap siaga menyiapkan pelayanan sesuai protokol pencegahan Covid-19 berdasarkan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/SE/M/2020 di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) serta transaksi di gerbang tol.
Jasa Marga juga telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang bertugas melakukan sosialisasi, edukasi, penyampaian metode pencegahan, pemeriksaan petugas beserta fasilitas di TIP dan gerbang tol.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dan ketentuan PSBB sesuai Peraturan Daerah yang berlaku," kata dia.
Advertisement
