Dewas: Insan KPK Dilarang Berolahraga dengan Pihak Berperkara

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beserta jajaran Dewas menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2020, 09:04 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2020, 09:04 WIB
Dewan Pengawas KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean Saat Memberikan Keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merampungkan kode etik yang menjadi panduan nilai dasar bagi Dewan Pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai di lembaga antirasuah, atau disebut insan KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beserta jajaran Dewas menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.

"Sebanyak tiga Peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020, Dewan Pengawas kembali merumuskan lima nilai dasar KPK yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.

Kelima dasar nilai itu menjadi acuan bagi seluruh Insan KPK dalam berpikir, bertutur, bersikap, dan berperilaku guna menjaga citra, harkat, dan martabat lembaga.

Khusus pada penjelasan di bagian Profesionalisme, poin 15 disebutkan, Insan KPK dilarang bermain golf atau berolahraga lainnya dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Dalam peraturannya, Dewan Pengawas menyebut unsur-unsur profesionalisme meliputi kecakapan/kompetensi dalam bidang tertentu terkait dengan pekerjaan, dorongan untuk meningkatkan kompetensi, ketaatan untuk bekerja sesuai aturan dan standar, objektivitas, independensi, kesungguhan dan keterukuran dalam bekerja, tanggung jawab, kerja keras, produktivitas, dan inovasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Membentengi Insan KPK

Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peratutan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apa pun," kata Tumpak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya