Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 821 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah

Saat dilakukan penggeledahan di gudang, pelaku mencoba menyamarkan sabu dengan buah asam kuranji.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Mei 2020, 20:46 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2020, 20:46 WIB
Bareskrim Polri bongkar kasus peredaran sabu seberat 821 kilogram jaringan Timur Tengah
Bareskrim Polri bongkar kasus peredaran sabu seberat 821 kilogram jaringan Timur Tengah di Banten. (Dok Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgasus Merah Putih Bareskrim Polri membongkar gudang penyimpanan sabu di sebuah ruko, Jalan Takari, Kecamatan Tatakan Kota Serang, Banten pada Jumat (22/5/2020).

Dua orang bandar jaringan internasional pun ditangkap. Mereka adalah BA (47) dan ASYA (47), berwarganegaraan Pakistan dan Yaman. Dalam kasus ini setidaknya, 821 kilogram sabu berhasil disita.

Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Anak Buah Kapal (ABK) pada Desember 2019 lalu. Saat itu, hasil tes urine menunjukkan positif sabu. Tapi barang bukti narkobanya tak ditemukan.

Tim Satgasus Merah Putih terus mengembangkan hingga akhirnya menangkap tiga orang kurir pada Januari 2020. Pihaknya juga berhasil menyita 288 kilogram sabu dari tangan ketiganya.

Tim Satgasus Merah Putih menduga, ketiga orang ini merupakan sidikat terkait dengan jaringan narkoba Timur Tengah.

“Tim mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target", ujar Listyo, Sabtu (23/5/2020).

Hasil pendalaman, ketiganya masuk ke Banten sekitar dua pekan lalu melalui salah satu pantai di sana. Saat dilakukan penggeledahan di gudang, terungkap pelaku mencoba menyamarkan sabu.

“Pelaku mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam kuranji untuk disamarkan,” ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ancaman Hukuman Mati

Bareskrim Polri bongkar kasus peredaran sabu seberat 821 kilogram jaringan Timur Tengah
Bareskrim Polri bongkar kasus peredaran sabu seberat 821 kilogram jaringan Timur Tengah di Banten. (Dok Polri)

Para pelaku dijerat Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Listyo mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran narkoba. Listyo juga berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus besar lagi.

"Kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh tokoh agama, mari kita bersama-sama melakukan pencegahan, awasi jalan-jalan tikus, awasi pintu-pintu masuk agar narkoba ini tidak masuk ke daerah kita. Dan ini perlu kerja keras kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda kita dan menyelamatkan bangsa kita," ajaknya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya