DKI Jakarta Terbitkan 1.422 SIKM dari 7.666 Pengajuan Permohonan

Pembuatan SIKM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Mei 2020, 01:10 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 01:10 WIB
Petugas Gabungan Gencarkan Pemeriksaan SIKM Jakarta
Suasana pemeriksaan SIKM di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi SIKM Jakarta dalam upaya pencegahan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 7.666 orang yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) melalui website corona.jakarta.go.id.

Dia menyebutkan berdasarkan rincian yang ada, 1.422 permohonan telah diterbitkan oleh PTSP. Sedangkan permohonan yang ditolak mencapai 4.550 dokumen.

"Masih menunggu validasi dan penjaminan ada 498, total mengajukan online sebanyak 1.096 (hari ini)," kata Iwan kepada Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).

Sebelumnya, pembuatan SIKM merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

b. surat pernyataan sehat bermaterai

c. surat keterangan:

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek

2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek

3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selanjutnya

Petugas Gabungan Gencarkan Pemeriksaan SIKM Jakarta
Petugas memeriksa kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi SIKM Jakarta dalam upaya pencegahan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermaterai.

Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermaterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya