Butuh Layanan Darurat Kesehatan ke Jakarta, Warga Tak Perlu Ajukan SIKM

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, warga luar Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak wajib memiliki SIKM. Ini alasannya.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Mei 2020, 16:44 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 16:44 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, warga luar Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Dia beralasan sejumlah rumah sakit (RS) di Jakarta menjadi rujukan dari sejumlah daerah.

"Jika ada yang sakit dan dirujuk ke RS di Jakarta, itu adalah salah satu pengecualian, mereka boleh langsung masuk. Tidak harus melakukan urus SIKM, yang sakit itu dapat pengecualian untuk masuk," kata Syafrin di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).

Syafrin juga mencontohkan, beberapa waktu lalu, saat dia berada di lokasi check point atau pemantauan, ada warga yang tidak membawa SIKM. Ternyata, warga itu tengah membawa saudaranya untuk dirujuk ke RS di Jakarta karena mengalami patah tulang.

"Kemarin pengalaman di Kedungwaringin Jalan Raya Pantura ada satu mobil rujukan rumah sakit patah tulang, tujuannya ke RS kami persilahkan. Kita berdoa mudah-mudahan cepat sembuh," tutur Syafrin.

Syafrin menyatakan, pengecualian SIKM tersebut berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengecualian Lainnya

Berikut sejumlah pihak yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta:

a. pimpinan lembaga tinggi negara

b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional

c. anggota TNI dan Kepolisian

d. petugas jalan tol

e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis

f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah

g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang

h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping

j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengimbau agar masyarakat tidak mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) secara mendadak.

Sebab, kata dia, setiap pengajuan atau permohonan SIKM harus diverifikasi terlebih dahulu.

"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, buat hari ini untuk hari ini juga. Sebaiknya dua sampai tiga hari sebelumnya," kata Benni di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, dalam beberapa sektor pengajuan SIKM dapat dilakukan secara sistem tanggungan, salah satunya yakni dalam hal kontruksi.

Menurut Benni, seorang mandor atau pemilik rumah dapat menjadi penjaminan dalam pembuatan SIKM.

"Itu bisa mandor, perusahaan atau pemilik rumah. Mereka yang membantu tukang-tukang ini untuk membuatkan SIKM agar bisa masuk kembali ke Jakarta," ucap Benni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya