Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan selama 45 hari masa Operasi Ketupat 2020, Polri telah menindak 444.489 pelanggaran. Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 17.539 di antaranya ditindak dengan penilangan.
"Terkait dengan jumlah penindakan pelanggaran selama Operasi Ketupat tahun 2020 total ada sekitar 444.489 kasus, dan ada 17.539 tilang, didominasi oleh kendaraan roda dua karena tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK helm," ucap Awi yang diunggah dalam akun Instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri di @divisihumaspolri, Rabu (10/6/2020).
Selain itu juga, Awi menyatakan soal jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas), selamat 45 hari Operasi Ketupat 2020 terjadi sebanyak 1.980 kejadian. Dari kasus kecelakaan tersebut, timbul korban luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Advertisement
Adapan korban luka ringan sebanyak lebih dari 3 ribu jiwa. Sememtara luka berat 288 orang.
"Dengan rincian, korban sebanyak 3.565 luka ringan, 288 luka berat dan 418 meninggal dunia yang diakibatkan dari laka lantas tersebut," ujarnya.