Airlangga: RUU Cipta Kerja Bakal Menjadikan Indonesia Paling Maju di ASEAN

Airlangga mengatakan, kendati RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan, namun secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 19 Jun 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 09:09 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menggelar rapat bersama sejumlah menteri. (Istimewa)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menggelar rapat bersama sejumlah menteri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih fokus menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia yakin, RUU tersebut diundangkan, dapat membuat Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN. Airlangga menekankan, pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri, dan menciptakan tenaga kerja tersebut. 

"Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” ujar Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6/2020).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, kendati masih dalam pembahasan, namun secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, ada beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan.

Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster.

Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi,

Kelima, klaster kemudahan berusaha. Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi. 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dukungan Nahdlatul Ulama

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi Umarsyah mendukung DPR dan pemerintah m enyelesaikan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). 

Umarsyah memberikan, catatan agar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru dan harus melibatkan masyarakat supaya menghasilkan regulasi yang baik. Dia menyatakan PBNU siap duduk bersama dengan DPR dan memberikan masukan yang membagun terkait RUU Ciptaker.

"Konsentrasi masyarakat maupun DPR belum optimal karena masih fokus pada covid-19. Terlambat sedikit tidak apa-apa, tapi lebih baik hasilnya. Ayo kita duduk bareng, kami siap memberikan input," kata Umarsyah, Selasa (16/6/2020).

Umarsyah mengatakan, peraturan perundang-undangan pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan sosial. Salah satu mekanisme yang perlu dilakukan adalah DPR melakukan dialog untuk menerima masukan strategis terkait RUU Cipta Kerja.

Dengan komunikasi intensif antara DPR dan masyarakat, Umarsyah optimistis akan lahir undang-undang yang menjawab persoalan masyarakat di tingkat akar rumput.

"Kalau diprosesnya benar dan DPR mau dengar dan mengenali persoalan di bawah, saya optimistis akan lahir Undang-Undang Cipta Kerja yang menjawab persoalan di UMKM. Karena sebenarnya persoalan ini bukan persoalan baru, ini persoalan lama yang berada di tataran UMKM," ucap Umarsyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya