Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera memberikan kepastian hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atau yang kerap disapa Alex.
"RJ Lino, kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan ya. Kita akan segera memberi kepastian kepada yang bersangkutan," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
KPK menjerat RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak akhir 2015 atau lebih dari empat tahun lalu. Namun, hingga kini, KPK tak kunjung merampungkan penyidikan kasus tersebut.
Advertisement
Bahkan, RJ Lino juga sempat diperiksa baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka. Namun RJ Lino masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Alex mengklaim, terhambatnya penanganan kasus RJ Lino lantaran pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
"Salah satunya itu. Dokumen terkait berapa sih harga sebenarnya dari crane yang dibeli Pelindo tidak pernah didapatkan, tetapi kami dalam rangka penghitungan kerugian negara itu akan menggunakan ahli di Indonesia kira-kira berapa kisarannya," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Kepastian Hukum
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta penegak hukum, termasuk KPK segera menuntaskan kasus-kasus yang masih mandek. Mahfud ingin ada kepastian hukum bagi mereka yang dijerat.
"Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya soal pertemuannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (22/6/2020) kemarin. Mahfud menyebutkan, di KPK banyak kasus yang masih menggantung sehingga harus segera diselesaikan.
"Di KPK juga gitu, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya, sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat," kata Mahfud.
Advertisement