Pemerintah Setop Paket Pelatihan Kartu Prakerja, Ini Alasannya

Peserta Kartu Prakerja tetap dapat mengakses program pelatihan. Namun, hanya yang dijual dalam bentuk eceran oleh mitra Kartu Prakerja.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jul 2020, 10:53 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 10:53 WIB
Kartu Prakerja
CfDS Fisipol UGM melakukan riset tentang Kartu Prakerja

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja yang disediakan oleh mitra Kartu Prakerja. Meski begitu, program Kartu Prakerja tidak dihentikan.

"Paket yang dihentikan bukan pelatihan atau programnya," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).

Menurut dia, peserta Kartu Prakerja tetap dapat mengakses program pelatihan. Namun, hanya yang dijual dalam bentuk eceran oleh mitra Kartu Prakerja.

"Jadi hanya boleh eceran," ucapnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-148/Dir-Eks/06/2020 yang ditandatangani oleh Denni pada 30 Juni 2020. Surat itu ditujukan kepada mitra platform digital Kartu Prakerja yakni, Bukalapak, MauBelajarApa, PijarMahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, Skill Academy by Ruangguru, dan Tokopedia.

"Manajemen pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan program Kartu Prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Denni melalui suratnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Evaluasi pelaksanaan pelatihan

Situs Kartu Prakerja.
Situs Kartu Prakerja.

Dalam surat itu, Denni mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja. Dari evaluasi itu, ditemukan empat hal sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan paket program Kartu Prakerja.

Pertama, beberapa mitra platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform.

Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan yang ditawarkan dalam paket pelatihan setelah mereka mendapat insentif tunai. Akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan.

"Dengan demikian, manajemen pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di masing-masing paket pelatihan tersebut," kata Denni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya