Mahfud Md Perbolehkan Gelar Demo Penolakan RUU HIP, Asal Ikuti Protokol Kesehatan

Menko Polhukam Mahfud Md mengaku tak melarang aksi demonstrasi soal penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) meski di tengah pandemi COVID-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jul 2020, 07:57 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 07:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengaku tak melarang aksi demonstrasi soal penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) meski di tengah pandemi COVID-19. Asalkan, ikuti protokol kesehatan.

"Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silahkan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (6/7/2020) malam.

Dia pun meminta DPR kembali mempertimbangkan dan meminta masukan dari masyarakat. Mahfud Md menegaskan bahwa terkait HIP, sikap pemerintah sudah final bahwa menolak segala tafsir tentang Pancasila dalam RUU tersebut.

Terkait adanya usulan untuk dijadikan rancangan undang-undang Pembinaan Ideologi Pancasila, Mahfud menjelaskan akan membicarakannya lebih lanjut.

"Ada atau tidak ada undang-undang kan sudah ada BPIP. Nah kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi undang-undang silahkan saja. Karena tidak ada yang secara prinsip menentang Ideologi Pancasila," tukasnya.

"Itu hanya organisasi yang wajib mensosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tunda Pembahasan RUU HIP

Pemerintah menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Dikatakan Mahfud, salah satu alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP karena terjadi penolakan di tengah masyarakat. Kemudian juga tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Ini yang membuat wacana kebangkitan komunisme terus bergulir di masyarakat. Banyak yang takut akan bangkitnya komunisme di Indonesia," kata Mahfud di Kota Medan, Kamis, 2 Juli 2020.

Mahfud MD juga mempertanyakan tidak adanya Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dalam RUU HIP itu. Menurutnya, Ketetapan MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran komunisme merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-perundangan yang mengikat.

Ketetapan MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR. Selain soal Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966, haluan ideologi tidak diperlukan lagi. Pemerintah lebih berpatok pada institusi yang akan melakukan pembinaan ideologi.

"Yang perlu lembaga pembinaan ideologi. Itu saja. Pemerintah sudah mengembalikan draf RUU HIP untuk dibahas di DPR lagi. Saat ini pemerintah fokus penanganan COVID-19," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya