Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Pemerintah menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

oleh Reza Efendi diperbarui 03 Jul 2020, 19:26 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 13:57 WIB
Mahfud MD
Salah satu alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP karena terjadi penolakan di tengah masyarakat.

Liputan6.com, Medan - Pemerintah menunda pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat silaturahmi dengan para tokoh di Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakan Mahfud, salah satu alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP karena terjadi penolakan di tengah masyarakat. Kemudian juga tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Ini yang membuat wacana kebangkitan komunisme terus bergulir di masyarakat. Banyak yang takut akan bangkitnya komunisme di Indonesia," kata Mahfud di Kota Medan, Kamis, 2 Juli 2020.

Mahfud MD juga mempertanyakan tidak adanya Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dalam RUU HIP itu. Menurutnya, Ketetapan MPRS yang mengatur tentang larangan ajaran komunisme merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-perundangan yang mengikat.

Ketetapan MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR. Selain soal Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966, haluan ideologi tidak diperlukan lagi. Pemerintah lebih berpatok pada institusi yang akan melakukan pembinaan ideologi.

"Yang perlu lembaga pembinaan ideologi. Itu saja. Pemerintah sudah mengembalikan draf RUU HIP untuk dibahas di DPR lagi. Saat ini pemerintah fokus penanganan COVID-19," sebutnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tidak Setuju Pancasila Diubah

Silaturahmi
Usulan RUU dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ditegaskan Mahfud MD, pemerintah tidak setuju jika Pancasila diubah menjadi Trisila atau pun Ekasila. Dirinya juga mempertanyakan apakah ada konsep Trisila dan Ekasila. Menurutnya hal itu adalah konsep sejarah dan bukan norma.

"Sejarah ketika dirumuskan (Pancasila). Itu sejarah, dan tidak disetujui. Itulah kenapa sidang satu Juni itu macet. Ditutup tanpa keputusan," tegasnya.

Usulan RUU dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya