Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Resmi Bebas Murni

Terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang M Nazaruddin dinyatakan bebas murni hari ini, Kamis (13/8/200).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Agu 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 11:11 WIB
20160929- Nazaruddin Dipanggil KPK Terkait e-KTP-Jakarta- Helmi Afandi
Terpidana korupsi yang juga mantan anggota DPR M Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9) Nazaruddin kembali dipanggil KPK terkait kasus pengadaan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang M Nazaruddin dinyatakan bebas murni hari ini, Kamis (13/8/200).

Dia bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.

"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2020).

Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.

"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ambil Hikmah

Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazaruddin.

Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya