Polisi Tetapkan Pengemudi Lexus Jadi Tersangka Kecelakaan di Palmerah

Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat usai menjalani pemeriksaan atas kejadian tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2020, 14:50 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2020, 14:46 WIB
Kecelakaan Kendaraan Bermotor atau Kecelakaan Roda Dua
Ilustrasi Kecelakaan Motor (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan pengemudi Lexus bernama Christiady Hutama (28) sebagai tersangka atas kecelakaan di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat. Kejadian itu menewaskan satu orang atas nama Rosiah (37) yang tengah diboncengi Sunanto (43) dengan sepeda motor.

"(Pengendara Lexus tersangka) Iya sudah," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/8/2020).

Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat usai menjalani pemeriksaan atas kejadian tersebut.

"Sudah (ditahan) di Polres Jakarta Pusat. (Kena) Pasal 310, ancaman 6 tahun (penjara). Barang bukti mobil di Laka Lantas Polres Jakarta Pusat di Kemayoran," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, saat kejadian tersebut dirinya sedang dalam keadaan mengantuk ketika membawa mobil tersebut.

"Ngantuk katanya, enggak lihat tahu-tahu nabrak aja," jelasnya.

Selain itu, untuk kondisi korban sendiri masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Sebuah mobil dengan merek Lexus nomor polisi B 805 HIU terlibat kecelakaan dengan sebuah sepeda motor dengan nomor polisi R 2073 RL. Kejadian tersebut terjadi pada Senin sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Palmerah dari arah Utara ke Selatan wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Sebelum terjadi kecelakaan, kendaraan Lexus nomor polisi B 805 HIU yang dikemudikan oleh Saudara Christiady Hutama berjalan dari arah Utara ke Selatan, di Jalan Palmerah wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," kata Lilik saat dikonfirmasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Luka di Bagian Kepala

Saat berada di depan Pasar Palmerah, ia menabrak Sunanto (43) yang menggunakan sepeda motor sambil memboncengi Rosiah (37).

"Sesampainya di depan Pasar Palmerah menabrak kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi R 2073 RL yang berjalan di depannya dari arah dan jalan yang sama," ujarnya.

Atas kejadian itu, Sunanto mengalami luka pada bagian kepala memar dan Rosiah yang juga mengalami luka memar pada bagian kepala. Mereka pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

"Setelah kejadian, korban (Rosiah) dibawa ke RS. Pelni Petamburan. Kemudian meninggal dunia di RS tersebut," jelasnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya