Wagub DKI Sebut Jumlah Denda dari Warga yang Melanggar PSBB Rp 2,8 Miliar

Ariza mengingatkan, adanya denda bukan bertujuan untuk menambah pendapatan daerah, melainkan memberikan efek jera dan kesadaran warga.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Agu 2020, 20:58 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 20:58 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB di Pasar Gembrong
Petugas Satpol PP mendata warga yang terjaring razia pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Para pelanggar aturan PSBB tersebut dijatuhi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan Rp 2,8 miliar dari denda para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Denda itu adalah sanksi dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di masa penerapan PSBB dan PSBB Transisi.

"Pemprov DKI Jakarta telah menertibkan lebih dari 80.000 pelanggar yang telah dikenakan sanksi denda mencapai Rp 2,8 miliar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Ariza mengingatkan, adanya denda bukan bertujuan untuk menambah pendapatan daerah, melainkan memberikan efek jera dan kesadaran warga.

Pihaknya bekerja sama dengan TNI-Polri selalu mengingatkan dan meningkatkan kesadaran warga akan protokol kesehatan.

"Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan TNI-Polri dan Kejaksaan. Terpenting, semua elemen dimulai dari lingkungan RT/RW harus melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan memastikan peningkatan sarana-prasarana pendukung," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PSBB Kembali Diperpanjang

Diketahui, PSBB transisi di Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020. Perpanjangan PSBB lantaran masih tingginya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya