Liputan6.com, Serang - Polda Banten memusnahkan ganja seberat 303 kilogram dengan cara dibakar bersamaan dengan truk sampah yang digunakan untuk mengangkut barang bukti narkoba tersebut.
"Total 303 kg (ganja yang dimusnahkan) selama dua kali penangkapan dalam dua minggu ini," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar di Mapolda Banten, Rabu (19/8/2020).
Ganja yang diamankan diperoleh dari dua pengedar berbeda. Dimana, narkoba itu di dapat dari wilayah Sumatera yang siap diedarkan ke wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).
Advertisement
"Totalnya dengan harga saat ini, (satu kg) Rp 3 jutaan, sekitar Rp 1 miliar kebih. Sebanyak 30 ribu lebih masyarakat dapat kami selamatkan," kata Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di lokasi yang sama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sepanjang Tahun Ini, Terungkap 490 Kasus Narkoba
Menurut Susatyo, sepanjang tahun 2020, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2020, Ditresnarkoba Polda Banten mengaku telah mengungkap kasus jaringan narkoba sebanyak 490 kali dengan 628 tersangka.
"Sejak Januari hingga Agustus ini, telah melakukan penindakan sebanyak 490 kasus, dengan 628 tersangka. Total sabu yang disita 12 kg. Pengungkapan (ganja) ini berbeda jaringan, untuk mengedarkan wilayah Banten, Jakarta dan Jabar. Menggunakan sarana transportasi truk," jelasnya.
Advertisement