MA Kembali Menangkan Anies soal Pencabutan Izin Pulau Reklamasi

Kali ini, MA menolak gugatan pihak swasta tentang pencabutan izin Pulau M hasil reklamasi Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Agu 2020, 09:45 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 09:44 WIB
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau M di Teluk Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan oleh PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang reklamasi dari Pulau M.

"Amar putusan tolak kasasi," putusan MA seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Perkara dengan nomor register 278K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 14 Agustus 2020 lalu.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan, MA telah memenangkan Pemprov DKI dalam perkara terkait izin reklamasi tersebut.

"Iya, menang, kan semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan saat dihubungi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenangan Sebelumnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak gugatan PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti (PTUN dan PT TUN-red). Mengadili sendiri, Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA yang dilansir panitera di website Ma pada Senin 22 Juni 2020.

Menanggapi kemenangan Pemprov DKI, Anies Baswedan mengaku bersyukur dan mengapresiasi MA.

"Alhamdulillah, sudah benar berati kita.Dan kita maju terus dan kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan kebijakan kita," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa 23 Juni 2020.

Sementara itu pada 2018, Gubernur DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta sehingga 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018

Menurut Anies, pencabutan itu dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP) Pantura.

Dengan keputusan tersebut, 13 pulau reklamasi yang yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya