NL Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Pinjam Rp 100 Juta untuk Lunasi Pembunuh Bayaran

NL menguras rekening pribadi hingga Rp 100 juta untuk diberikan ke pembunuh bayaran. Sementara Itu, Rp 100 juta lagi adalah uang hasil pinjaman dari kerabat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Agu 2020, 20:12 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 20:06 WIB
FOTO: Polisi Bekuk 12 Tersangka Pembunuhan Pengusaha Pelayaran
NL, tersangka kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020). Pembunuhan Sugianto didalangi oleh NL, karyawati di perusahaan korban yang merasa sakit hati dan sering dilecehkan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengawai admin keuangan PT Dwi Putra Tirtajaya, berinisial NL menyediakan uang Rp 200 juta untuk diberikan ke pada siapapun yang bersedia menghabisi nyawa bosnya, Sugianto (ST). Asal usul uang itu kini sedang di dalami pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, penyidik terus mengali keterangan NL terkait uang yang diberikan secara bertahap kepada pembunuh bayaran. Yusri menyebut jumlah sekira Rp 200 juta.

"Itu masih kita dalami semuanya," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/8/2020).

Yusri menerangkan, NL menguras rekening pribadi hingga Rp 100 juta untuk diberikan ke pembunuh bayaran. Sementara Itu, Rp 100 juta lagi adalah uang hasil pinjaman dari kerabat.

"Pengakuan dia uang 100 juta itu dia transfer dari rekening nl sendiri dan 100 juta itu dia pinjam dari om nya. Makanya ini kita dalami semuanya," ucap dia.

Sebelumnya, Sugianto menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima kali tembakan oleh orang tak dikenal di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.

Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana bos pelayaran ini. Salah satu di antaranya, NL sebagai otak pelaku kejahatan.

 

Saksikan Video Terkait Berikut Ini

Dijerat Pasal Berlapis

FOTO: Polisi Bekuk 12 Tersangka Pembunuhan Pengusaha Pelayaran
Para tersangka kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020). Pembunuhan Sugianto didalangi oleh NL, karyawati di perusahaan korban yang merasa sakit hati dan sering dilecehkan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, dan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya