Pengamat: Empat Hal Ini Bisa Terjadi Jika RUU Cipta Kerja Tidak Disahkan

Keempat hal tersebut banyak berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2020, 20:39 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 17:52 WIB
Pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR, Rabu (12/2/2020).
Pemerintah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR, Rabu (12/2/2020). (Merdeka.com/ Ahda Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Samsul Arifin melihat, ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi apabila RUU Cipta Kerja tidak disahkan. Keempat hal tersebut banyak berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Jika RUU Cipta Kerja ini tidak segera diberlakukan, ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi. Lapangan kerja jelas akan pindah ke negara yang lebih kompetitif. Daya saing pekerja kita akan relatif lebih rendah. Jumlah penduduk yang menganggur juga akan sangat banyak, dan Indonesia akan terus terjebak dalam middle income trap," kata Samsul dalam diskusi bertajuk 'Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi', Selasa (1/9/2020).

Menurut dia, ada tujuan besar yang perlu dicapai Indonesia pada tahun 2045 dan ini harus dilakukan dengan langkah-langkah kecil yang strategis. Regulasi dan perizinan harus diharmonisasi dan disimplifikasi. Investasi yang berkualitas juga harus diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

"Ini harus dicapai pada tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya," kata Samsul melanjutkan.

Perubahan perspektif investor dalam memilah target investasi pasca Covid-19, juga harus direspons dengan tepat. Regulasi untuk mempermudah investasi masuk, adalah magnet yang diperlukan untuk menarik investasi kembali masuk ke Indonesia.

"Pola tata kerja perusahaan dan perilaku masyarakat juga harus diawasi pasca Covid-19 ini. Dunia semakin berkembang dan saling sodok, kalau kita tidak siap dan masih bicara soal regulasi yang bertele-tele kita pasti akan ketinggalan," kata Samsul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Segera Disahkan

Sampai saat ini, pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan mengenai beleid RUU Cipta Kerja. Berbagai masukkan dari elemen-elemen seperti serikat pekerja dan pengusaha juga coba terus diakomodasi agar RUU ini bisa segera disahkan dan efeknya bisa terasa segera setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya