Anies: ASN Hanya Masuk 25 Persen di Masa PSBB Ketat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayahnya, hanya 25% saja.

oleh Fachrur RozieIka Defianti diperbarui 14 Sep 2020, 13:44 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 14:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayahnya, hanya 25% saja.

Menurut Anies hal ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait dengan pengaturan kerja ASN di zona Covid-19.

"Maka diperolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25% dari pegawai. Jakarta, dua pekan ke depan akan beroperasi status mengizinkan ASN sesuai dengan peraturan Menteri PAN-RB," kata Anies dalam konferensi persnya, Minggu (13/9/2020).

Dia meminta para pemimpin ASN, bisa melakukan penyesuaian pelayanan publik mendasar yang memang tidak bisa jika pegawainya hanya masuk 25%.

"Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum, dan sektor-sektor lainnya," jelas Anies.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diberlakukan

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai berlaku di DKI Jakarta, besok, Senin 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan PSBB ketat ini diberlakukan karena angka kasus Covid-19 di Ibu Kota mulai mengkhawatirkan. Okupansi ruang isolasi sejumlah rumah sakit rujukan sudah di atas 60 persen, bahkan ada yang penuh.

"Kita memasuki pembatasan yang berbeda dengan masa transisi kemarin," kata Anies saat mengumumkan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan aturan PSBB berbeda dengan masa transisi karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19.

Menurut dia, DKI Jakarta menyumbang 25 persen kasus baru Covid-19 di Tanah Air pada 12 hari terakhir.

"Kita membutuhkan waktu ekstra merumuskan detil kebijakan PSBB mulai 14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya