2 Hari Operasi Protokol Kesehatan Covid-19, 428 Warga DKI Kena Sanksi

Dari total 428 masyarakat yang terjaring operasi protokol kesehatan, sebanyak 66 orang di antaranya menjalani denda administrasi serta 40 lainnya sanksi sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2020, 12:41 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 12:41 WIB
FOTO: Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 Terus Dilakukan
Personel polisi membagikan masker kepada calon penumpang kereta di area pedestrian Stasiun Terpadu Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Guna menekan penyebaran Covid-19, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terus mengampanyekan pentingnya menaati protokol kesehatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi sosial dan denda telah dijatuhkan kepada 428 masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan Covid-19 selama periode 14-15 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

"Selama dua hari pelaksanaan operasi yustisi di beberapa titik DKI, secara keseluruhan ada 428 masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan kita kenakan sanksi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo saat memimpin operasi yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020).

Seperi dilansir Antara, dari total 428 masyarakat yang terjaring operasi, sebanyak 66 orang di antaranya membayar denda administrasi, sementara 40 lainnya menjalani sanksi sosial.

Sisanya diberikan edukasi terkait protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Pakai Masker

Menurut Hari, sebagian besar pelanggar yang diamankan lantaran tidak menggunakan masker. 

"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.

Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker yang benar, yakni wajib menutupi area hidung, mulut dan dagu.

"Masih banyak masyarakat pakai masker cuma digantung saja. Yang betul itu menutupi mulut hidung dan dagu," jelasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya