Liputan6.com, Jakarta - Sanksi sosial dan denda telah dijatuhkan kepada 428 masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan Covid-19 selama periode 14-15 September 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.Â
"Selama dua hari pelaksanaan operasi yustisi di beberapa titik DKI, secara keseluruhan ada 428 masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan kita kenakan sanksi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo saat memimpin operasi yustisi di Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020).
Seperi dilansir Antara, dari total 428 masyarakat yang terjaring operasi, sebanyak 66 orang di antaranya membayar denda administrasi, sementara 40 lainnya menjalani sanksi sosial.
Advertisement
Sisanya diberikan edukasi terkait protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Pakai Masker
Menurut Hari, sebagian besar pelanggar yang diamankan lantaran tidak menggunakan masker.Â
"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.
Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker yang benar, yakni wajib menutupi area hidung, mulut dan dagu.
"Masih banyak masyarakat pakai masker cuma digantung saja. Yang betul itu menutupi mulut hidung dan dagu," jelasnya.Â
Advertisement