Tenaga Medis Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Pernah Bawa Lari Wanita

EFY, tersangka pelecehan seksual dan pemerasan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, ternyata pernah dilaporkan ke polisi karena membawa lari seorang wanita. Berikut ceritanya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Sep 2020, 16:44 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 16:44 WIB
EFY, tersangka pelecehan seksual dan pemerasan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
EFY, tersangka pelecehan seksual dan pemerasan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - EFY, tersangka pelecehan seksual dan pemerasan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, ternyata pernah dilaporkan ke polisi karena membawa lari seorang wanita di daerah asalnya Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi pada 2018.

Kejadian tersebut diketahui saat polisi mengamankan EFY di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Saat itu, EFY bersama seorang wanita dan anak kecil yang diakui tersangka sebagai istrinya.

"Kita masih mendalami itu istrinya atau bukan. Karena yang bersangkutan pernah bermasalah karena dilaporkan ke Polda Sumut, atas kasus melarikan wanita yang dilaporkan keluarga wanita tersebut," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polresta Bandara Soetta, Senin (28/9/2020).

Menurut dia, wanita yang diakui tersangka sebagai istrinya itu dijadikan saksi atas kasus pelecehan seksual yang menjerat EFY.

"Istri atau bukan masih dilakukan pengecekan," jelas Yusri.

Kini, tersangka EFY mendekam di balik jeruji Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena kasus pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasal Berlapis

EFY, tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpang usai rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dijerat dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, salah satunya dengan pasal pelecehan seksual.

"Ya betul kami jerat tersangka dengan pasal berlapis, pelecehan, pemerasan dan penipuan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat 25 September 2020.

Dia merinci ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 289 dan/atau Pasal 294 untuk dugaan pelecehan seksual, 368 KUHP untuk kasus pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

"Jadi tiga ya, Pasal 289 dan 294 ancaman diatas lima tahun penjara, 368 ancaman sembilan tahun, dan 378 ancaman empat tahun," jelas Alexander.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya