Soroti Bencana Alam di Tengah Pandemi Covid-19, Puan: Semua Harus Waspada

Puan meminta masyarakat dan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana banjir dan longsor, terutama saat musim hujan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Sep 2020, 09:29 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 09:19 WIB
FOTO: AHY Temui Puan Maharani Bahas COVID-19
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan sambutan saat menerima kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Pertemuan membahas krisis COVID-19 sektor ekonomi dan kesehatan hingga koalisi Pilkada 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas bencana tanah longsor di empat titik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Basarnas Kota Tarakan melaporkan, bencana longsor yang terjadi pada 28 September 2020 itu menyebabkan belasan orang tewas.

“Saya dan keluarga besar DPR RI turut berduka cita atas bencana ini,” kata Puan, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana alam yang paling banyak terjadi sejak Januari-September 2020 adalah tanah longsor dan banjir.

Karena itu, Puan mengimbau masyarakat dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya bencana tersebut, terutama saat memasuki musim hujan.

“Bencana di tengah pandemi Covid-19 tentu akan semakin berat. Kita semua harus waspada, meski bencana sulit diduga,” ujarnya.

Puan menyampaikan, saat ini DPR RI tengah membahas Revisi UU Penanggulangan Bencana. RUU itu sebagai pembaruan terkait regulasi sebelumnya yang dinilai belum mengatur lebih rinci penanganan bencana, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

RUU Penanggulangan Bencana

Mensos Sampaikan 4 Isu Krusial Dalam Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam Raker dengan Komisi VIII (07/09).

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di antaranya meliputi, batas minimum anggaran kebencanaan, penambahan unsur profesional dalam penanggulangan bencana, sanksi pidana, serta partisipasi masyarakat saat prabencana, darurat bencana, maupun pascabencana.

“DPR RI terus menyerap masukan dari masyarakat, pakar, serta pihak lain yang kompeten dalam pembahasan RUU ini untuk menguatkan penanggulangan bencana di Indonesia,” pungkas Puan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya