Alasan Pemprov DKI Beri Tanda di Rumah Isolasi Mandiri Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, ada alasan pihaknya memasang pengumuman atau penanda di rumah yang digunakan isolasi pasien Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Okt 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 20:28 WIB
Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Mulai Isolasi Mandiri di Hotel
Pasien tanpa gejala Covid-19 diukur suhu tubuh saat tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Pegawai hotel yang menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 ini telah mendapatkan pelatihan dari Kemenkes atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan alasan pihaknya memasang pengumuman atau penanda di rumah yang digunakan isolasi pasien Covid-19.

Menurut dia, dengan tanda isolasi mandiri Covid-19 itu, berguna menginformasikan masyarakat sekitar.

"Harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020)

Dia juga menyatakan, tanda tersebut juga untuk memberikan tanggung jawab masing-masing pihak yang bertugas untuk memahami protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," jelas Riza.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Isolasi Mandiri

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan pasien Covid-19 di Ibu Kota untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah dengan sejumlah persyaratan.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Prosedur yang harus dipenuhi yakni harus dilakukan pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh Puskesmas setempat. Untuk pengawasannya dilakukan oleh lurah dan gugus tugas tingkat RT ataupun RW.

Lalu lurah tersebut juga harus menempelkan atau memasang pengumuman bahwa orang yang berada di rumah tersebut sedang melakukan isolasi mandiri.

"Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan. Manfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (1/10/2020).

Selanjutnya, pasien yang melakukan isolasi dilarang berpergian keluar rumah dan tidak pergi bekerja ataupun ke ruang publik. Pasien tersebut juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya