Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya UU Cipta Kerja, tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah potensi penularan virus corona.
"Satgas mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," kata Wiku dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).
Kendati begitu, dia mengingatkan soal potensi terjadinya klaster penyebaran Covid-19 akibat kegiatan yang memicu kerumunan. Terlebih, sebelumnya klaster industri sudah banyak bermunculan.
Advertisement
"Maka dari itu untuk menghindari, kami imbau agar masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," jelasnya.
Menurut Wiku, hingga kini pihaknya belum berencana menggunakan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam merespons aksi buruh. Dia menyerahkan ke pihak kepolisian untuk merespons aksi para buruh.
"Pembubaran penyampaian aspirasi keweanangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," ucap Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
RUU Cipta Kerja Pangkas Hak Pekerja
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang pripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Pengesahan ini mengundang penolakan dari para buruh. Pasalnya, UU ini dianggap memangkas hak-hak pekerja dan menguntungkan pengusaha.
Sementara itu, sebanyak 10.000 buruh Kota/Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari, menyusul disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Aksi mogok kerja dilakukan mulai hari ini di tempat kerja masing-masing buruh.
Sementara itu, 10.000 buruh di Kota Depok, Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing. Para buruh menilai UU tersebut merugikan pekerja. Namun, aksi hanya dilakukan perusahaan yang memiliki serikat pekerja saja dan tidak akan keluar Depok.
Advertisement